Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan

Paper Kebijakan Perundang-Undangan                                                                 Medan, Desember 2020 



REVIEW PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2019

Dosen Penanggungjawab
 Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si 
Oleh :
 Noerman Fachkri 191201134 
 HUT 3A 










 PROGRAM STUDI KEHUTANAN 
FAKULTAS KEHUTANAN 
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
 MEDAN 
2020 





BAB I
GAMBARAN UMUM


           Bangsa Indonesia dikaruniai dan mendapatkan amanah dari Tuhan Yang MahaEsa kekayaan alam berupa hutan yang tidak ternilai harganya, oleh karena itu,hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya berdasarkan akhlak mulia, sebagai ibadah dan perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hutan dan kawasan hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi danpenyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Untuk itu hutan harus dikelola secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat.
              Dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi dapat diterbitkan izin pemanfaatan kayu/izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dengan menggunakan ketentuan-ketentuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau bukan kayu pada hutan alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. Dalam rangka pengelolaan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal darihutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnyasemua hutan dan kawasan hutan harus dikelola dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik dan keutamaannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya yaitu fungsi lindung dan produksi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu dalam pengelolaan hutan perlu dijaga keseimbangannya. Kondisi hutan belakangan ini sangat memprihatinkan yang ditandai denganmeningkatnya laju degradasi hutan, kurang berkembangnya investasi di bidang kehutanan, rendahnya kemajuan pembangunan hutan tanaman, kurang terkendalinya illegal logging dan illegal trade, merosotnya perekonomian masyarakat didalam dan sekitar hutan, meningkatnya luas kawasan hutan yang tidak terkelola secara baik sehingga perlu dilakukan upaya-upaya strategis dalam bentuk deregulasi dan debiokratisasi. Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,maka pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dengan memperhatikan tingginya degradasi hutan maka Pemerintah Provinsi mengambil langkah kebijakan untuk menyusun peraturan daerah tentang pengelolaan hutan dengan tujuan untuk kelestarian kawasan hutan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.


BAB II
ASPEK MATERIAL

BAB I    KEETENTUAN UMUM (pasal 1-4).
BAB II    RUANG LINGKUP (pasal 5)
BAB III    KELEMBAGAAN PENGELOLAAN HUTAN (pasal 6-12)
BAB IV    TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RECANA PENGELOLAAN HUTAN (pasal 13-14)
BAB V    PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (pasal 15-31)
BAB VI    PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM (pasal 32-38)
BAB VII    REHABILITAS DAN REKLAMASI HUTAN (pasal 39-42)
BAB VIII    PEMBERDAYAAN (pasal 43-45)
BAB IX   PERAN SERTA MASYARAKAT (pasal 46-47)
BAB X   KERJA SAMA (pasal 48)
BAB XI    MENTORING DAN EVALUASI (pasal 49-51)
BAB XII    SISTEM INFORMASI KEHUTANAN (pasal 52-54)
BAB XIII    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (pasal 55-56)
BAB XIV    PENDANAAN (pasal 57)
BAB XV    PENYIDIKAN (pasal 58)
BAB XVI    KETENTUAN PIDANA (pasal 59)
BAB XVII    KETENTUAN PERALIHAN (pasal 61-62)
BAB XVIII    KETENTUAN PENUTUP (pasal 63-64)

        Hal-hal pokok yang diatur dalamPeraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 tahun 2019 sbb

1.Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. mengoptimalkan kelembagaan pengelolaan hutan di tingkat tapak secara efektif dan efisien; b. memberikan landasan hukum bagi pengelolaan hutan berbasis karakteristik wilayah dengan memperhatikan aspek pemberdayaan masyarakat secara partisipatif dan kolaboratif; c. menjamin terlaksananya pengelolaan hutan yang efektif dan efisien; d. Menjamin kelestarian fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan. e. Mencegah kerusakan kawasan hutan. f. Mewujudkan tata kelola kehutanan yang profesional, sinergis, dan partisipatif. g. memantapkan koordinasi pengelolaan hutan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dan lembaga terkait lainnya (Bab I pasal 4)

2. Kegiatan tata hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan keragaman sumber daya alam, batas alam dan wilayah administratifnya (Bab IV pasal 13)

3. Pemanfaatan hutan pada KPH dan Tahura dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Pengelolaan Hutan yang telah disahkan (Bab V pasal 15 ayat 1)

4. Pemanfaatan hutan pada wilayah KPH dan Tahura sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) dilakukan melalui mekanisme: a. Swakelola; b. Kerjasama; c. Kemitraan Kehutanan; dan d. Izin. (Bab V pasal 22 ayat 1)

5. Untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan hasil-hasil rehabilitasi dan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), lokasi hasil rehabilitasi dan reklamasi hutan dapat didorong menjadi areal Perhutanan Sosial dengan memperhatikan Peta Indikatif Perhutanan Sosial dan Wilayah Tertentu di KPH ( Bab VII pasal 40 ayat 7)


BAB III

KELAYAKAN IMPLEMENTASI

Review ini bertujuan untuk mengetahui Sistem Pengelolaan Hutan, Perizinan, dan menganalisis Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kebijakan ini dibuat sangat baik tetapi sebagain kecil mungkin ada kekurangan. Kesalahan terjadi pada masyarakat dan berbagai oknum yang kurang kesadarannya untuk melestarikan hutan sehingga dibuat pada pasal 33 ayat (3) yaitu Pengamanan berlapis dilakukan dengan kerjasama antar lembaga pengelola hutan. Umumnya dilakukan pada pintu keluar masuk dari kawasan hutan dan pada simpul-simpul peredaran hasil hutan. Pengamanan berlapis juga dilaksanakan melalui pembentukan satuan- satuan tugas dan pembagian peran sampai ke tingkat tapak..


BAB IV 

SARAN DAN MASUKAN


Upaya kebijakan tentang pengelolaan hutan ini dibuat dengan baik harus dibarengi dengan kerjasama dengan masyarakat juga, dengan pengelolaah hutan yang terarah maka hutan akan berfungsi dengan baik sebagaimana hutan tidak hanya memberikan hasil dalamm bentuk kayu maupun bukan kayu tetapi hutan juga menyuplai oksigen yang merupakan sumber kehidupan di Bumi.



DAFTAR PUSTAKA 

https://jdih.ntbprov.go.id/content/perda-nomor-14-tahun-2019


Komentar

Posting Komentar