Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan
Paper Kebijakan Perundang-Undangan Medan, Desember 2020
REVIEW PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2019
Dosen Penanggungjawab
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si
Oleh :
Noerman Fachkri 191201134
HUT 3A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
BAB I
GAMBARAN UMUM
Bangsa Indonesia dikaruniai dan mendapatkan amanah dari Tuhan Yang
MahaEsa kekayaan alam berupa hutan yang tidak ternilai harganya, oleh
karena itu,hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya
berdasarkan akhlak mulia, sebagai ibadah dan perwujudan rasa syukur
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hutan dan kawasan hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi
danpenyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia
internasional menjadi sangat penting dengan tetap mengutamakan
kepentingan nasional. Untuk itu hutan harus dikelola secara
berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi dapat diterbitkan izin
pemanfaatan kayu/izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dengan
menggunakan ketentuan-ketentuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
atau bukan kayu pada hutan alam sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah ini.
Dalam rangka pengelolaan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal
darihutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada
prinsipnyasemua hutan dan kawasan hutan harus dikelola dengan tetap
memperhatikan sifat, karakteristik dan keutamaannya, serta tidak dibenarkan
mengubah fungsi pokoknya yaitu fungsi lindung dan produksi yang menjadi
kewenangan Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu dalam pengelolaan hutan
perlu dijaga keseimbangannya.
Kondisi hutan belakangan ini sangat memprihatinkan yang ditandai
denganmeningkatnya laju degradasi hutan, kurang berkembangnya investasi
di bidang kehutanan, rendahnya kemajuan pembangunan hutan tanaman,
kurang terkendalinya illegal logging dan illegal trade, merosotnya
perekonomian masyarakat didalam dan sekitar hutan, meningkatnya luas
kawasan hutan yang tidak terkelola secara baik sehingga perlu dilakukan
upaya-upaya strategis dalam bentuk deregulasi dan debiokratisasi.
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah,maka pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi
merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dengan memperhatikan tingginya
degradasi hutan maka Pemerintah Provinsi mengambil langkah kebijakan
untuk menyusun peraturan daerah tentang pengelolaan hutan dengan tujuan
untuk kelestarian kawasan hutan, kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat.
BAB II
ASPEK MATERIAL
BAB I KEETENTUAN UMUM (pasal 1-4).
BAB II RUANG LINGKUP (pasal 5)
BAB III KELEMBAGAAN PENGELOLAAN HUTAN (pasal 6-12)
BAB IV TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RECANA PENGELOLAAN HUTAN (pasal 13-14)
BAB V PEMANFAATAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (pasal 15-31)
BAB VI PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM (pasal 32-38)
BAB VII REHABILITAS DAN REKLAMASI HUTAN (pasal 39-42)
BAB VIII PEMBERDAYAAN (pasal 43-45)
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT (pasal 46-47)
BAB X KERJA SAMA (pasal 48)
BAB XI MENTORING DAN EVALUASI (pasal 49-51)
BAB XII SISTEM INFORMASI KEHUTANAN (pasal 52-54)
BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (pasal 55-56)
BAB XIV PENDANAAN (pasal 57)
BAB XV PENYIDIKAN (pasal 58)
BAB XVI KETENTUAN PIDANA (pasal 59)
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN (pasal 61-62)
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP (pasal 63-64)
Hal-hal pokok yang diatur dalamPeraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 tahun 2019 sbb
1.Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan kelembagaan pengelolaan hutan di tingkat tapak
secara efektif dan efisien;
b. memberikan landasan hukum bagi pengelolaan hutan berbasis
karakteristik wilayah dengan memperhatikan aspek pemberdayaan
masyarakat secara partisipatif dan kolaboratif;
c. menjamin terlaksananya pengelolaan hutan yang efektif dan efisien;
d. Menjamin kelestarian fungsi hutan sebagai sistem penyangga
kehidupan.
e. Mencegah kerusakan kawasan hutan.
f. Mewujudkan tata kelola kehutanan yang profesional, sinergis, dan
partisipatif.
g. memantapkan koordinasi pengelolaan hutan antara pemerintah
provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dan lembaga terkait
lainnya (Bab I pasal 4)
2. Kegiatan tata hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan keragaman sumber daya alam, batas
alam dan wilayah administratifnya (Bab IV pasal 13)
3. Pemanfaatan hutan pada KPH dan Tahura dilakukan dengan
berpedoman pada Rencana Pengelolaan Hutan yang telah disahkan (Bab V pasal 15 ayat 1)
4. Pemanfaatan hutan pada wilayah KPH dan Tahura sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) dilakukan melalui mekanisme:
a. Swakelola;
b. Kerjasama;
c. Kemitraan Kehutanan; dan
d. Izin. (Bab V pasal 22 ayat 1)
5. Untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan hasil-hasil rehabilitasi
dan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), lokasi hasil
rehabilitasi dan reklamasi hutan dapat didorong menjadi areal
Perhutanan Sosial dengan memperhatikan Peta Indikatif
Perhutanan Sosial dan Wilayah Tertentu di KPH ( Bab VII pasal 40 ayat 7)
BAB III
KELAYAKAN IMPLEMENTASI
Review ini bertujuan untuk mengetahui Sistem Pengelolaan Hutan, Perizinan, dan menganalisis Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kebijakan ini dibuat sangat baik tetapi sebagain kecil mungkin ada kekurangan. Kesalahan terjadi pada masyarakat dan berbagai oknum yang kurang kesadarannya untuk melestarikan hutan sehingga dibuat pada pasal 33 ayat (3) yaitu Pengamanan berlapis dilakukan dengan kerjasama antar lembaga
pengelola hutan. Umumnya dilakukan pada pintu keluar masuk dari
kawasan hutan dan pada simpul-simpul peredaran hasil hutan.
Pengamanan berlapis juga dilaksanakan melalui pembentukan satuan- satuan tugas dan pembagian peran sampai ke tingkat tapak..
BAB IV
SARAN DAN MASUKAN
Upaya kebijakan tentang pengelolaan hutan ini dibuat dengan baik harus dibarengi dengan kerjasama dengan masyarakat juga, dengan pengelolaah hutan yang terarah maka hutan akan berfungsi dengan baik sebagaimana hutan tidak hanya memberikan hasil dalamm bentuk kayu maupun bukan kayu tetapi hutan juga menyuplai oksigen yang merupakan sumber kehidupan di Bumi.
DAFTAR PUSTAKA
https://jdih.ntbprov.go.id/content/perda-nomor-14-tahun-2019
Mantap nihhh
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapus